
Barang bukti yang diamankan
Kota Bima, KabarNTB – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota kembali diguncang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan membekuk lima terduga pengedar ganja dalam operasi senyap yang menyasar lima titik berbeda, Senin (2/3/2026).
Tak tanggung-tanggung, dari operasi tersebut polisi menyita ganja kering dengan berat bruto 526,42 gram. Barang haram itu diduga siap edar di wilayah Kota Bima dan sekitarnya.
Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di sejumlah lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, lima terduga pelaku berhasil diamankan di lima TKP berbeda,” tegas AKP Jahyadi.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS. Mereka ditangkap secara terpisah dalam rentang waktu operasi yang sama. Polisi menduga para pelaku memiliki peran dalam jaringan peredaran ganja di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Selain ganja kering seberat 526,42 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, termasuk alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.
Kini kelima pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Bima Kota. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemasok utama maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
(*)
