
Perwakilan PILAR-NTB, Ahmad Erik saat menyerahkan laporan.
Bima, KabarNTB — Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR-NTB) melaporkan dugaan korupsi pada Program Tugas Pembantuan Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 ke Polres Bima. Program senilai Rp23 miliar itu dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Perwakilan PILAR-NTB, Ahmad Erik, mengatakan laporan dilayangkan setelah timnya menemukan perbedaan antara klaim progres pekerjaan dan kondisi lapangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kata dia, melaporkan progres fisik telah mencapai 52 persen. Namun, hasil penelusuran di sejumlah titik menunjukkan lahan yang diklaim telah diolah masih berupa semak belukar dan lahan tidur.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa realisasi fisik di banyak titik adalah fiktif. Lahan yang dilaporkan sudah diolah, nyatanya belum tersentuh pekerjaan,” ujar Ahmad Erik, Selasa (24/2/2026).
Dalam laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PILAR-NTB menyebut sedikitnya lima dugaan penyimpangan. Pertama, realisasi fisik yang tidak sesuai dengan laporan. Kedua, dugaan mark-up luasan lahan. Ketiga, pencatutan nama kelompok tani yang disebut sebagai penerima manfaat, namun mengaku tidak menerima bantuan alat, bibit, maupun pengolahan lahan.
Keempat, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut hanya berbasis dokumentasi foto. Kelima, potensi kerugian negara karena anggaran Rp23 miliar dinilai tidak berdampak pada peningkatan produksi dan target swasembada pangan.
PILAR-NTB mendesak Kapolres Bima segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan audit investigatif. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran, PPK, serta rekanan penyedia diperiksa.
“Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, segera tetapkan tersangka agar ada efek jera,” kata Ahmad Erik.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum memperoleh tanggapan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima maupun pihak Polres Bima terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan di daerah, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu prioritas belanja pemerintah pusat dan daerah.
(*)
