
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK)
Jakarta, KabarNTB - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) resmi menyandang status terpidana etik dan tersangka utama kasus narkoba. Usai dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika, ia langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).
Putusan PTDH dan Penahanan Langsung
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan usai putusan etik dijatuhkan. Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026).
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026), melansir Antara.
Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan satu koper berisi narkoba dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Aipda DA mengaku takut menolak perintah Didik karena perbedaan pangkat. “Sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” ungkap Eko.
Jerat Pasal Berlapis: Dari Narkoba hingga Pencucian Uang Rp2,8 Miliar
Atas kepemilikan narkoba, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar. Dalam kasus ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sidang Etik: Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sidang KKEP menemukan pelanggaran berat Didik, yaitu meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui AKP Malaungi, menyalahgunakan narkotika, dan melakukan penyimpangan seksual asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Selain PTDH, Didik juga menjalani sanksi penempatan khusus selama tujuh hari (13-19 Februari 2026) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Didik menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri sekaligus ujian kepercayaan publik. Penanganan tanpa pandang bulu diharapkan memberi efek jera dan membersihkan citra korps.
(*)
