Kota Bima, KabarNTB - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Bima secara resmi menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah untuk Ramadan seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriah atau tahun dua ribu dua puluh enam Masehi. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat pimpinan BAZNAS bersama unsur Pemerintah Kota Bima dan lembaga terkait.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kota Bima, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bima, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bima, serta Kepala Bulog Bima.
Besaran Zakat Fitrah dan Skema Pembayaran
Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar dua koma lima kilogram beras atau dapat diganti dengan uang tunai senilai tiga puluh tujuh ribu rupiah untuk setiap jiwa. Pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui gaji bulan Maret atau melalui Tunjangan Hari Raya bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
“Pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui mekanisme gaji maupun Tunjangan Hari Raya agar pengumpulan zakat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif M. Saleh.
Mekanisme Pengumpulan Melalui Instansi dan Rekening Resmi
BAZNAS Kota Bima mengatur agar pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui bendahara di masing-masing instansi. Selanjutnya, dana zakat disetorkan langsung ke Kantor BAZNAS Kota Bima atau melalui rekening resmi lembaga tersebut.
Adapun rekening resmi BAZNAS Kota Bima yang dapat digunakan oleh para muzakki meliputi Bank Negara Indonesia dengan nomor rekening 1101333711, Bank NTB Syariah Cabang Bima dengan nomor rekening 5080300723017, serta Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 1027085632.
“Kami mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui rekening resmi BAZNAS demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat,” ujar H. A. Latif M. Saleh.
Dukungan Pemerintah Kota Bima
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pengelolaan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Bima. Pemerintah daerah menilai pengelolaan zakat oleh lembaga resmi akan memastikan pendistribusian zakat berjalan adil dan tepat sasaran.
“Zakat fitrah yang dikelola secara terpusat melalui BAZNAS akan membantu pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” kata H. A. Rahman H. Abidin.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Kota Bima berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial selama bulan suci Ramadan.
(*)


