
Aparat Kepolisian Sektor Parado menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.
Bima, KabarNTB – Aparat Kepolisian Sektor Parado, Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Parado, Ady Darmawan, menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku berinisial S (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek bersama personelnya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua poket berisi kristal putih yang diduga sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bima dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Fardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan akan terus melakukan pengembangan,” kata Iptu Fardiansyah.
(*)
