
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro,
Mataram, KabarNTB - Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi di-nonaktifkan dari jabatannya usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) pagi. Sidang tersebut berlangsung tertutup dan menjadi puncak dari proses pemeriksaan internal terhadapnya. Yang menggegerkan, dalam pemeriksaan, Malaungi dikabarkan "bernyanyi" atau memberikan keterangan yang mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus yang menjeratnya.
Gelaran Konferensi Pers dan Beredarnya Kabar di Media Sosial
Polda NTB rencananya akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus ini pada pukul 15.00 Wita. Informasi yang beredar cepat di media sosial, di antaranya melalui unggahan aktivis Uswatun Hasanah dan akun Facebook "Badai NTB Real", telah mendahului pernyataan resmi institusi. Video berdurasi 6 menit 57 detik itu bahkan menyebutkan jabatan dan keluarga pejabat yang terkena sanksi.
“Selamat malam rekan-rekan jurnalis, ijin menyampaikan besok sore pukul 15.00 Wita, kita akan melaksanakan doorstop kasus Kasat Narkoba Polres Kota Bima bertempat di depan ruang sidang Bid Propam Polda NTB,” bunyi pesan resmi Polda NTB yang mengundang awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB masih menutup mulut. Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Diawali Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Kasus ini berawal dari pengamanan terhadap AKP Malaungi oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa malam (3/2/2026). Sebelumnya, tim melakukan penggeledahan di ruangan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti bong, klip sabu kosong, dan sejumlah poket sabu.
Penangkapan Malaungi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka IR alias Karol dan istrinya berinisial N, pada Senin dini hari (26/1/2026). Keduanya diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam perkembangan pemeriksaan, selain menyebut nama Kapolres, Malaungi juga diduga positif menggunakan narkoba.
“Ya, sementara masih diperiksa di Ditresnarkoba,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, ketika dikonfirmasi terkait kondisi Malaungi pada Kamis (5/2/2026).
Sidang kode etik dan non-aktifnya Malaungi menandai babak baru dalam kasus yang berpotensi menyentuh tingkat pimpinan ini. Masyarakat dan publik menanti kejelasan dari konferensi pers yang dijadwalkan Polda NTB sore ini.
(*)
.png)