
Jasmin, Anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi I Dapil Sape Lambu, yang menyampaikan kritik melalui media sosial terkait penanganan protes warga oleh kepolisian.
Bima, KabarNTB - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Jasmin dari Komisi I Dapil Sape Lambu, menyoroti sikap aparat kepolisian dalam menangani protes warga. Melalui akun media sosialnya "Bima Timur JM", ia meminta kepolisian mengurangi sikap arogan dan represif saat berhadapan dengan demonstrasi masyarakat, terutama terkait izin kendaraan berat.
Desak Polisi Berikan Jawaban Jujur dan Terbuka Terhadap Protes Warga
Jasmin menegaskan bahwa setiap kelompok atau individu berhak menyampaikan protes. Ia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan yang objektif jika memang ada pelanggaran, seperti kendaraan berat yang melintas tanpa izin.
"Jika memang benar kendaraan berat yang diprotes tidak mengantongi izin, maka lakukan pemeriksaan, dan berikan jawaban klarifikasi dengan benar kepada warga secara jujur dan terbuka," ujar Jasmin.
Peringatan agar Polisi Tidak Dianggap Berpihak pada Korporasi
Anggota dewan itu mengingatkan agar kejadian serupa tidak membias dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia khawatir citra kepolisian akan dianggap hanya berpihak pada kepentingan korporasi dan mengabaikan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai kejadian seperti ini membias dan berdampak pada persepsi masyarakat bahwa kepolisian hanya berpihak pada kepentingan korporasi tanpa mengindahkan peraturan," tegasnya.
Imbauan Evaluasi Institusi dan Jalur RDP untuk Warga
Dalam konteks reformasi kepolisian yang sedang disoroti, Jasmin menyerukan agar kepercayaan publik dijaga dan diperbaiki. Ia juga memberikan solusi prosedural bagi warga yang merasa ada kesalahan dalam tindakan kepolisian.
"Mari kita jaga dan perbaiki kepercayaan publik. Saya sarankan kelompok warga yang melihat kesalahan agar menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait di DPRD," jelas Jasmin.
Pernyataan ini menegaskan peran fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus membuka jalur dialog formal bagi masyarakat yang merasa haknya tidak dipenuhi.
(*)
.png)