![]() |
| Ilustrasi |
Kota Bima, KabarNTB - Proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,5 miliar yang bersumber dari dana Kelas Jaminan Sosial Universal (KJSU) kini menjadi sorotan serius. Sorotan tidak hanya pada nilai anggaran, tetapi juga menyangkut rekam jejak hukum perusahaan pemenang tender dan kemunculan figur pelaksana lapangan yang kontroversial.
Tender Minim Peserta, Dimenangkan Perusahaan yang Sedang Berurusan Hukum
Tender yang ditayangkan melalui LPSE Kota Bima dimenangkan oleh PT Citra Putera La Terang dengan nilai kontrak Rp35,123 miliar. Proses lelang ini hanya diikuti oleh satu peserta dari 21 pendaftar, memunculkan pertanyaan soal kualitas kompetisi.
Pemerhati sosial Kota Bima, Agus Mawardy, mengungkap fakta krusial: saat penandatanganan kontrak Oktober 2025, perusahaan tersebut terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung DPRD Kabupaten Alor. Dua orang dari internal perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan perkara telah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Kalau di tengah jalan ada perkembangan hukum yang signifikan, proyek bisa terhenti, kontrak diputus, dan pelayanan publik yang justru menjadi korban," ujar Agus Mawardy, Kamis (31/1).
Kemunculan Pelaksana Lapangan dengan Rekam Jejak Proyek Sebelumnya
Persoalan lain yang disorot adalah keberadaan sosok pelaksana lapangan yang dikenal dengan nama Mulyono alias "Baba Ngeng". Nama ini bukan hal baru dalam proyek-proyek pemerintah di Kota Bima. Ia sebelumnya dikaitkan dengan proyek Penataan Amahami tahun 2018 senilai Rp8,5 miliar, yang disebut-sebut sedang dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pola di mana perusahaan luar daerah menjadi pemenang tender, sementara pelaksana lapangan yang sama berulang muncul, dikhawatirkan merupakan praktik "kontraktor kendaraan"—di mana perusahaan hanya berfungsi sebagai bendera administratif.
Laporan Sudah Dikirim ke LKPP dan Diteruskan ke Inspektorat
Atas dasar temuan tersebut, Agus Mawardy telah melaporkan proses tender ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem e-pengaduan. LKPP telah meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Kota Bima untuk ditindaklanjuti.
"Pola ini kerap dikaitkan dengan praktik kontraktor kendaraan, menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik," jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Citra Putera La Terang, Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, maupun Inspektorat Kota Bima. Publik kini menanti kejelasan apakah proyek strategis ini benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.
(*)

.png)