
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid
Mataram, KabarNTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kali ini, seorang personel Polres Bima Kota berinisial Bripka IR alias K bersama istrinya berinisial N diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Ditangani Langsung Ditresnarkoba Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa perkara ini ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda NTB sesuai prosedur hukum. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Kholid, Jumat (30/1).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kholid menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas, termasuk yang melibatkan personel kepolisian sendiri.
Penegasan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
Penanganan perkara ini, menurut Kholid, dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Hal ini sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
"Penanganan dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik," tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Dengan langkah tegas ini, Polda NTB ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk aparat penegak hukum, yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
(*)
.png)