![]() |
| Wakil Walikota Bima, Fery Sofyan, SH |
Kota Bima, KabarNTB — Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkaikan dengan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Terpadu (Parlentak) III Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta jajaran Pemerintah Kota Bima, termasuk Kabag Pemerintahan, Pelaksana Tugas Kabag Hukum, dan perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan se-Kota Bima.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi NTB atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis tersebut.
Menurutnya, sosialisasi KUHP baru menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan.
“Sosialisasi Undang-Undang KUHP yang baru sangat penting karena membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum dengan pendekatan yang lebih kemasyarakatan dan sesuai norma yang berlaku,” ujar Fakhrunraji.
Ia menambahkan, regulasi tersebut memberi ruang penguatan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil, humanis, dan berkeadaban. Pemerintah Kota Bima, kata dia, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam membangun budaya sadar hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan paralegal merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Edward juga mengapresiasi Pemerintah Kota Bima atas capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan. Capaian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kementerian Hukum dalam penguatan layanan hukum di daerah.
(*)

