![]() |
| Ilustrasi Google |
Kota Bima, KabarNTB— Seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka IF alias K bersama istrinya N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pasangan suami istri tersebut juga diketahui mengelola tempat hiburan malam tanpa izin di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bripka K dan istrinya dikenal warga sebagai pemilik Cafe Gejora, salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan tersebut. Informasi itu dibenarkan oleh warga sekitar.
“Iya, betul. Itu milik mereka berdua,” ujar SF, warga setempat, Minggu (8/2/2026), seperti dikutip dari Detik.com.
Meski cukup dikenal sebagai pemilik usaha hiburan malam, warga menilai pasangan tersebut cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
“Mereka jarang bersosialisasi. Biasanya datang sore atau malam, dan gerbangnya selalu tertutup,” kata SF.
Menurut warga, Cafe Gejora telah lama beroperasi dan hampir setiap hari buka. Namun, tingkat keramaian pengunjung bergantung pada hari tertentu, terutama akhir pekan.
“Kalau malam Minggu biasanya ramai dan musiknya keras. Tadi malam sepi,” ujarnya.
Kelurahan Ule sendiri dikenal sebagai kawasan hiburan malam di Kota Bima. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 10 tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, lima di antaranya diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk Cafe Gejora.
Camat Asakota Kamaruddin membenarkan masih adanya sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya yang belum berizin.
“Memang masih ada yang belum mengantongi izin, meski sebagian lainnya sudah,” kata Kamaruddin.
Ia menyebut pihak kecamatan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha hiburan malam.
“Kami sudah memanggil para pemilik usaha dan melakukan pengawasan agar seluruh kegiatan usaha hiburan malam berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(*)

