
Polres Bima berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dalam sebuah operasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (9/2/2026) pagi.
Bima, KabarNTB - Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima kembali digulung. Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dalam sebuah operasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (9/2/2026) pagi. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH ini juga menyita barang bukti berupa sabu dan senjata api rakitan.
Diamankan Saat Sedang "Berpesta" Sabu
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran gelap narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Tim Opsnal yang bergerak cepat menemukan para tersangka sedang berkumpul di rumah salah seorang pelaku berinisial AW (32).
"Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak. Saat ditangkap, mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu," ujar Iptu Fardiansyah SH.
Selain AW, terduga pelaku lainnya adalah AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Saat digeledah, tim menemukan sembilan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,62 gram. Setelah dianalisis, berat sabu murni siap edar mencapai 7,24 gram. Barang bukti lain yang disita antara lain bong, plastik klip, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu bilah parang.
Jerat Hukum Berlapis dan Pengakuan Pelaku
Keenam terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berat. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan, AW mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang dibeli dari orang lain yang masih dalam pendalaman. Sementara, senjata rakitan dan parang merupakan milik tersangka AP (22).
"Untuk kepemilikan senjata rakitan, peluru, dan parang akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bima untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., MH., melalui Kasatnya membenarkan keberhasilan operasi ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima dan memberikan efek jera.
(*)
