
Ilustrasi Google
Kota Bima, KabarNTB – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima memasuki babak krusial. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri atas unsur internal perbankan serta seorang politisi daerah yang berperan sebagai Collection Agent (CA) dalam proses penyaluran dan penagihan KUR.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan audit itu, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp39 miliar.
Menanggapi hasil audit tersebut, Collection Agent KUR Kecamatan Bolo, Kurniawan, membantah adanya kerugian negara sebesar angka tersebut, khususnya pada penyaluran KUR di wilayah Bolo.
“Para nasabah sudah melunasinya, mereka membayar langsung ke Bank BNI. Total yang sudah dibayar sekitar 70 persen,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp39 miliar jika sebagian besar nasabah telah melakukan pembayaran kewajibannya kepada pihak bank.
Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku telah menyerahkan seluruh bukti pembayaran nasabah kepada penyidik Tipidkor Polres Bima Kota saat menjalani pemeriksaan.
“Semua bukti sudah saya serahkan saat saya diperiksa oleh penyidik. Soal total kerugian negara Rp39 miliar, saya kurang begitu tahu,” katanya saat dikonfirmasi media, Rabu (25/2/2026).
Kurniawan menjelaskan, total dana KUR untuk petani di Kecamatan Bolo yang berada dalam tanggung jawabnya sebesar Rp800 juta untuk 40 nasabah.
“Intinya mereka sudah bayar. Sisa 30 persen yang belum dibayar itu bukan disengaja, tetapi karena nasabah mengalami kerugian usaha,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polres Bima Kota masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penyaluran, serta pencatatan pembayaran KUR, termasuk mencocokkan klaim pembayaran dengan data perbankan dan hasil audit resmi BPKP NTB.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, serta menyeret unsur internal perbankan dan figur publik di daerah.
(*)
