Jakarta, KabarNTB – Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengakhiri pelarian Erwin Bin Iskandar alias Koko Erwin, tersangka kakap dalam jaringan peredaran narkotika yang sempat mengguncang internal Korps Bhayangkara di Nusa Tenggara Barat. Koko Erwin diringkus di perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat mencoba menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB ini merupakan hasil operasi senyap Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen, bekerja sama dengan Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Pol Kevin Leleury.
Kejar-kejaran di Jalur Tikus Menuju Malaysia
Upaya Koko Erwin untuk keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia nyaris berhasil. Berdasarkan informasi intelijen, pria berusia lima puluh tujuh tahun tersebut sudah berada di atas kapal tradisional menuju Malaysia. Tim gabungan melakukan pengejaran cepat setelah mendeteksi posisi kapal yang sudah mendekati batas perairan internasional.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga disiapkan untuk bekal selama di luar negeri. Di antaranya uang tunai senilai Rp 4,8 juta, mata uang asing sebesar RM 20.000 (dua puluh ribu Ringgit Malaysia), satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer, dan sebuah ponsel Samsung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui pimpinan tim di lapangan mengonfirmasi bahwa tersangka tidak memberikan perlawanan saat dicegat di tengah laut.
"Kami bergerak cepat berdasarkan analisa IT dan pantauan di lapangan. Tersangka sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia. Langkah terukur diambil untuk memastikan yang bersangkutan tidak lepas dari yurisdiksi hukum Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangannya.
Benang Merah dengan Pencopotan Kapolres Bima Kota
Kasus yang menjerat Koko Erwin bukan sekadar perkara peredaran narkotika biasa. Namanya mencuat menyusul pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi terkait kasus narkoba di wilayah hukum Polda NTB. Skandal ini berbuntut panjang hingga menyebabkan pemeriksaan internal besar-besaran di tingkat pimpinan Polres Bima Kota.
Koko Erwin disinyalir sebagai bandar utama dalam sindikat yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana jumbo kepada oknum aparat. Aliran dana tersebut diduga bertujuan untuk memberikan "payung perlindungan" agar bisnis haram di wilayah Bima Kota berjalan mulus tanpa hambatan. Imbas dari temuan ini, Divisi Propam Mabes Polri telah menonaktifkan dan memberhentikan Kapolres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Fasilitator dan Sosok "The Doctor"
Pelarian Koko Erwin ke Sumatera Utara diketahui dibantu oleh sejumlah pihak. Tim Bareskrim awalnya mengendus pergerakan Akhsan Al Fadhli alias Genda yang memfasilitasi perjalanan Koko Erwin dari Jakarta menuju Tanjung Balai.
Dari interogasi terhadap Akhsan, muncul nama Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai penyedia sarana penyeberangan ilegal. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang misterius yang dijuluki "The Doctor" untuk menyiapkan kapal.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin adalah buronan, namun tetap membantu proses pelarian dengan menghubungi penyedia kapal bernama Rahmat," ungkap Kombes Pol Kevin Leleury. Koko Erwin diketahui membayar mahar sebesar Rp 7 juta kepada penyedia kapal untuk menyelundupkannya ke negeri jiran.
Saat ini, Koko Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi tersangka serta menelusuri potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi jaringan narkotika ini.
(*)


