![]() |
| Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Saudari IR |
Mataram, KabarNTB— Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di lingkup Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Endriadi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen terkait penyaluran tunjangan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Menurut Endriadi, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
(*)

