![]() |
| Suhardiman didampingi tokoh masyarakat dan kuasa hukum menunjukkan bukti dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polsek Monta usai membuat laporan di Propam Polres Bima, Rabu (4/3/2026). |
Bima, KabarNTB - Seorang warga Kabupaten Bima, Suhardiman, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian ke Propam Polres Bima. Peristiwa tersebut menyeret nama AIPTU Ikhwan (NRP 78111112), yang menjabat sebagai Kanit Samapta di Polsek Monta, jajaran Polres Bima. Korban mengaku dianiaya saat hendak melaporkan kehilangan dokumen di kantor polisi.
Niat Lapor Kehilangan, Berujung Penganiayaan
Insiden bermula saat Suhardiman datang ke kantor Polsek Monta untuk melaporkan kehilangan dompet berisi SIM, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya. Namun, alih-alih mendapat pelayanan, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan di halaman kantor oleh oknum anggota kepolisian yang tengah melaksanakan apel pagi.
Didampingi Tokoh dan Kuasa Hukum, Lapor ke Propam
Merasa dirugikan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan itu ke Propam Polres Bima. Dalam proses pelaporan, Suhardiman didampingi sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Mustakim, Edy Mukhlis, Sulaiman MT, serta Baharudin Ishaka, SH dari Partai Gerindra yang bertindak sebagai penasihat hukum korban.
“Kami meminta klien kami mendapatkan perlindungan hukum dan pelaku diproses secara proporsional dan akuntabel. Klien kami mengalami kerugian moril maupun materiel,” ujar Baharudin Ishaka.
Usai membuat laporan, rombongan menemui Kapolres Bima yang didampingi Kabag Ops untuk meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Oknum Diamankan, Diproses Internal
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bima disebut telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan mengamankan oknum polisi tersebut. Terlapor dikabarkan ditempatkan di sel tahanan internal hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai. Terlapor diduga melanggar Tribrata dan aturan internal kepolisian.
Kasus ini kini dalam penanganan internal kepolisian dan menjadi perhatian publik terkait komitmen penegakan disiplin serta profesionalisme aparat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
(*)

