![]() |
| Akhsan Al-Fadhil alias Genda |
Jakarta, KabarNTB - Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kembali memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang merongrong instansi kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi senyap antarpulau, aparat berhasil meringkus Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir kepercayaan gembong narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Pelarian Genda yang terdeteksi hingga ke Provinsi Riau akhirnya terhenti di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Berbekal penelusuran Information Technology (IT) yang matang, tim yang dinakhodai oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury menyergap pria berusia 52 tahun tersebut tanpa perlawanan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 22:00:00 WIB.
Jalur Darat Bos Aceh dan Kamar 415 Marina Inn
Tertangkapnya Genda menguak fakta mencengangkan ihwal rute distribusi sabu berskala besar ke wilayah hukum Kabupaten Bima. Dari hasil interogasi intensif, Genda "bernyanyi" bahwa ia bersama bosnya, Koko Erwin, pernah mengawal pengiriman paket sabu seberat 1,5 kilogram dari sosok bandar besar bersandi "Bos Aceh".
"Tersangka mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin Iskandar dalam kegiatan peredaran narkotika. Keduanya membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin," terang keterangan kronologis resmi penyidik Bareskrim Polri.
Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada pukul 20:00:00 WITA, sabu dipecah untuk didistribusikan. Di kamar nomor 415, Genda menimbang ulang sabu seberat 500 gram. Ironisnya, barang haram itu kemudian diserahkan langsung kepada aparat yang seharusnya memberantasnya, yakni AKP Maulangi, yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Pengejaran DPO Awan dan Penyitaan Bukti
Sementara itu, sisa sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil Toyota Raize bernomor polisi B 2262 PRG, dieksekusi oleh tersangka lain bernama Awan. Usai mengambil kunci di kamar hotel, Awan melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan Genda, Bareskrim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti pelarian. Di antaranya adalah salinan KTP milik Genda dan Koko Erwin, kartu Lotte Member, BPJS, dua unit ponsel cerdas, uang tunai Rp 2.360.000, tiga kartu ATM, empat lembar boarding pass penerbangan, hingga kuitansi penyewaan mobil dari Sinar Suara Sakti.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti—termasuk sabu seberat 500 gram yang disita dari AKP Maulangi—telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Polisi tengah mempercepat proses pemberkasan, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik, sembari mengembangkan kasus ini guna mencabut akar sindikat narkoba yang telah menyusup ke tubuh aparat.
(*)

