
Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE menunjukkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi ASN di lingkungan Pemkot Bima.
Kota Bima, KabarNTB - Pemerintah Kota Bima melalui Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Sesuai Peruntukan. Edaran yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bima untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
Subsidi Tepat Sasaran untuk Masyarakat Miskin dan UMKM
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Penggunaannya harus dijaga agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya mampu membeli LPG non-subsidi.
“LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran,” tegas Wali Kota.
ASN Wajib Beralih ke LPG Non-Subsidi
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah, ASN diharapkan menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau Bright Gas untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” harapnya.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan internal kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing agar himbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan upaya bersama untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat.
(*)
