![]() |
| Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. |
Jakarta, KabarNTB - Tabir gelap yang menyelimuti kasus peredaran narkotika di wilayah Bima Kota kian tersingkap. Fakta terbaru mengungkap bahwa bandar besar Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57) secara rutin menggelontorkan "uang keamanan" kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, demi memuluskan bisnis haramnya.
Setoran Rutin via Tangan Kanan
Praktik lancung ini melibatkan rantai komando di internal kepolisian. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa aliran dana suap tersebut tidak diserahkan langsung oleh sang bandar, melainkan dititipkan melalui perantara yang tak lain adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
"Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (AKP Malaungi) ke Kapolres (Didik)," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Lebih jauh, jenderal bintang satu itu merinci bahwa upeti untuk sang mantan Kapolres mengalir setiap bulan. Sang bandar sengaja membayar biaya pengamanan agar operasi peredaran sabu di wilayah hukum Bima Kota tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Aliran Dana Rp 2,8 Miliar dan Ancaman Hukuman Mati
Meski penyidik belum membeberkan nominal pasti untuk setiap setoran bulanannya, kalkulasi sementara dari Bareskrim mencatat angka yang fantastis. Secara akumulatif, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga kuat telah mengantongi uang panas sebesar Rp 2,8 miliar dari bos sindikat narkoba tersebut. Transaksi gelap ini disinyalir berlangsung dalam kurun waktu enam bulan, yakni antara Juni hingga November 2025.
Buntut dari pusaran uang pelicin ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah resmi menetapkan Didik sebagai tersangka sejak Senin, 16 Februari 2026. Jerat hukum maksimal kini menanti perwira menengah tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Eko.
Di sisi lain, perburuan terhadap Koko Erwin telah membuahkan hasil. Buronan kelas kakap tersebut sukses diringkus dan digelandang ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) guna menjalani pemeriksaan maraton. Saat ini, penyidik gabungan masih terus menelusuri jejak transaksi digital dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara sang bandar, oknum perwira, serta kaki tangan lainnya.
(*)

