
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,37 gram yang diamankan dari dua tersangka di Mapolres Bima Kota, Minggu (1/3/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, Minggu (1/3/2026) sore. Tim Opsnal meringkus dua terduga pelaku, salah satunya residivis, beserta barang bukti sabu seberat 28,37 gram dan ganja 1,05 gram.
Penggerebekan di Kampung Melayu, DH dan AH Dibekuk
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H. melakukan penggeledahan di rumah terduga DH (47), warga Kelurahan Melayu. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip sabu, 1 bungkus plastik klip besar sabu, 2 linting ganja, timbangan, alat hisap (bong), 3 handphone, dan uang tunai Rp742 ribu. Dari lokasi ini, turut diamankan AH (32), warga Kelurahan Lewirato, yang diduga terkait kasus tersebut.
Pengembangan ke Woha, FS Sempat Melawan
Saat diinterogasi, DH mengaku mendapat sabu dari FS (25), warga Dusun Sarise, Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Tim bergerak ke TKP kedua dan berhasil memancing FS keluar. Saat akan diamankan, FS sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil ditangkap. Dari tangan FS, petugas menyita 1 bungkus sabu dalam bungkus rokok Sampoerna, 1 handphone Vivo, dan korek api.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja 1,05 gram,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.
Residivis dan Jaringan Dalam Penanganan
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kasat.
(*)
