
Barang bukti milik DL dan MS yang diamankan di Polres Bima Kota, Jum'at.
Kota Bima, KabarNTB— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DL (30) dan MS (37). Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, Jumat (6/3/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim opsnal terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil operasi yang dilakukan, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Jahyadi.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di lokasi pertama (TKP 1) di pinggir jalan wilayah Kelurahan Sarae. Di lokasi itu, petugas mengamankan DL bersama barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua (TKP 2), yakni rumah terduga pelaku MS yang masih berada di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali mengamankan MS bersama sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu unit timbangan merek Pocket Scale, satu pisau cutter, satu pipet sendok, satu dompet warna hitam, satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna hitam putih dan Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota,” kata Jahyadi.
(*)
