
Wakapolres Bima Kota Kompol, Herman, SH
Kota Bima, KabarNTB — Wakil Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Komisaris Polisi Herman, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat terkait pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
Herman mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026.
“Ya, benar diperiksa,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Selain Herman, penyidik juga memeriksa 16 anggota kepolisian lainnya dari Polres Bima Kota, Polres Bima, dan Polres Dompu.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan berkas perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Bripka Karol. Namun Herman tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
“Saya diperiksa berkaitan dengan berkas AKP Malaungi dan Bripka Karol,” ujarnya.
Herman menyatakan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya. “Semua sudah saya terangkan ke penyidik,” katanya.
Ia juga membantah terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Bima. Herman mengatakan telah menjalani dua kali tes urine sepanjang Februari 2026 dengan hasil negatif.
“Saya sudah dua kali periksa urine selama bulan Februari. Semua hasilnya negatif,” ujar Herman.
Informasi yang beredar menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Kasus itu juga disebut berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp 1,8 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial H alias Boy kepada Didik.
Herman membantah mengetahui adanya aliran dana tersebut. “Saya tidak tahu menahu,” katanya.
(*)
