![]() |
| Timbangan Digital |
Dompu, KabarNTB — Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MJB (29) diamankan di sebuah kamar kos di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 81,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar.
KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, yang memimpin langsung penindakan di lapangan, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan badan dan kamar kos dilakukan secara terbuka dengan disaksikan warga setempat. Barang bukti diambil langsung oleh terduga dan diserahkan kepada petugas sesuai SOP,” jelas IPDA Sumaharto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
• Narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik,
• Timbangan digital,
• Ratusan klip kosong,
• Sendok dan spidol,
• Uang tunai sebesar Rp250.000,
• Satu unit handphone merek Samsung.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengungkapkan bahwa MJB merupakan residivis kasus narkotika.
“Yang bersangkutan baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun. Saat ini kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dompu,” tegasnya.
IPTU Rahmadun menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan mendalami asal barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi seluruh proses penyidikan hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.
Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.
(*)

