
H (25) diamankan sekitar pukul 12.25 WITA di kediamannya, Senin.
Bima, KabarNTB– Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Donggo yang berada di bawah naungan Kepolisian Resor Bima dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Mbawa.
Terduga pelaku berinisial H (25) diamankan sekitar pukul 12.25 WITA di kediamannya. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Donggo, Iptu Kader, SH.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 10 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dalam kondisi siap edar. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Kepada petugas, H mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pendalaman. Aparat kepolisian saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Donggo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Upaya pemberantasan ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
(*)
