
Barang bukti hasil curian yang diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Asakota, termasuk sebuah drone DJI dan mesin sanyo, Selasa (3/2/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polsek Asakota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobolan rumah yang meresahkan warga Kota Bima. Dua terduga pelaku diamankan pada Senin (2/2/2026) setelah beraksi di wilayah Kelurahan Melayu.
Pelaku Berusia 24 dan 16 Tahun, Salah Satunya Pelajar
Kapolsek Asakota, IPDA Mirafudin, mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing sebagai RA (24), pemuda pengangguran, dan BA alias Baim (16), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Melayu, Kota Bima.
"Keduanya merupakan warga Kelurahan Melayu, Kota Bima," ungkap Mirafudin, Selasa (3/2).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 Wita. Pelaku RA diamankan di rumahnya saat sedang tidur, sementara BA ditangkap tidak jauh dari lokasi tersebut.
Barang Bukti Drone DJI hingga Handphone Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Barang tersebut antara lain satu unit drone DJI lengkap dengan baterai dan remote, dua unit mesin sanyo, serta satu unit handphone Oppo A57.
"Barang-barang tersebut diketahui hasil curian yang sebagian telah dijual oleh pelaku," terang Mirafudin.
Barang bukti berhasil disita setelah pengembangan ke beberapa lokasi, termasuk Kampung Sumbawa, Kelurahan Melayu, dan wilayah Kedo Asakota.
Modus Bobol Pagar dan Congkel Jendela Saat Malam Hari
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka beraksi pada malam hari dengan cara membobol pagar dan mencongkel jendela rumah korban saat penghuni sedang terlelap tidur. Modus ini telah menyebabkan sejumlah kerugian dan kecemasan di kalangan warga.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Asakota Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aksi kejahatan serupa di wilayah tersebut.
(*)
.png)