
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev
Kota Bima, KabarNTB — Pemerintah Kota Bima menegaskan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota. Mekanisme tersebut menjadi instrumen utama menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) serta ide dan gagasan strategis para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Bima yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, Jumat (27/2/2026).
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme evaluasi rancangan peraturan daerah terkait RPJPD dan RPJMD.
“Wali Kota Bima telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang tetap dilakukan secara berjenjang. Proses perencanaan penyusunan RKPD hanya dibalik meja, Pemkot Bima tegaskan itu tidak benar,” ujar Hasyim.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 46 Tahun 2026 tentang panduan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027, jadwal tahapan telah ditetapkan sebagai berikut:
• Musrenbang Kelurahan: Minggu ke-3 dan ke-4 Februari 2026
• Musrenbang Kecamatan: Minggu pertama Maret 2026
• Forum Perangkat Daerah: Minggu ke-3 dan ke-4 Maret 2026
• Musrenbang Tingkat Kota: Minggu ke-4 Maret 2026
Ia menambahkan, sistem perencanaan berjenjang tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pemkot Bima juga mengapresiasi berbagai masukan dan pandangan dari lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Pemkot Bima mengapresiasi setiap kritik dan masukan positif demi perbaikan ke depan,” pungkasnya.
(*)
