![]() |
| Kepala Diskominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev |
Kota Bima, KabarNTB – Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan bahwa permohonan perizinan Toko Zam-Zam telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Diskominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, menyampaikan bahwa permohonan toko tersebut telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) pada 22 Desember 2025 dan telah divalidasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat di media sosial terkait dugaan Toko Zam-Zam tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak menyediakan area parkir, Selasa (24/2/2026).
Hasyim menjelaskan, berkas Toko Zam-Zam yang beralamat di Jalan M. Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, saat ini masih dalam tahap inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bima sebagai dasar penyusunan pertimbangan teknis pertanahan.
“Pola ruang pada lokasi Toko Zam-Zam berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima merupakan kawasan perdagangan dan jasa,” tegasnya.
Ketentuan Zonasi dan Kewajiban RTH
Mengacu pada Pasal 79 Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima, arahan intensitas Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan sebesar 90 persen dari luas tanah. Artinya, pemilik bangunan wajib menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan parkir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan melalui Berita Acara Nomor: 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026 oleh Dinas PUPR Kota Bima, diketahui bahwa:
Ruko Toko Zam-Zam memiliki 4 sertifikat dengan total luas lahan 360 meter persegi.
Kewajiban 10 persen berarti minimal 36 meter persegi harus disiapkan untuk RTH dan parkir.
Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan parkir mencapai 103,2 meter persegi atau setara 28,67 persen dari total luas lahan.
“Artinya, pemilik Toko Zam-Zam sudah menyiapkan lahan parkir jauh di atas ketentuan minimal,” ungkap Hasyim.
Garis Sempadan Jalan Sesuai Ketentuan
Terkait garis sempadan jalan, Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan Perwali Nomor 35 Tahun 2022, garis sempadan Jalan Sultan Muhammad Salahuddin ditetapkan antara 8 hingga 11 meter.
Hasil pengukuran menunjukkan garis sempadan jalan berada pada jarak 9 meter dari as jalan, dengan lebar jalan 6 meter, sehingga dinilai masih dalam koridor aturan.
Saat peninjauan, kondisi bangunan masih dalam tahap pembangunan. Bangunan eksisting terdiri dari dua lantai dengan luas 431 meter persegi dan direncanakan difungsikan sebagai toko.
Pemerintah Kota Bima memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan transparansi dalam setiap tahapan perizinan.
(*)

