![]() |
| Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan Imbauan Nomor 53 Tahun 2026 untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan di Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Dalam rangka memastikan ibadah puasa Ramadan berjalan khidmat dan nyaman, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan Imbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang menegaskan sejumlah arahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Tempat Hiburan Tutup, Warung Makan Tak Boleh Buka Siang Hari
Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam imbauan tersebut antara lain penutupan sementara tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, dan biliar selama Ramadan. Pemilik warung makan dan minuman juga diimbau untuk tidak memberi layanan secara terbuka pada siang hari guna menghormati umat yang berpuasa.
Petasan Dilarang, Razia Miras dan Knalpot Bising Digelar
Pemerintah Kota Bima juga melarang produksi, penjualan, serta penggunaan petasan/mercon yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban. Aparat bersama instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras, narkoba, penggunaan knalpot racing yang bising, serta aktivitas lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi Kota Bima tetap kondusif sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berlangsung dengan damai dan penuh khidmat,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan penuh berkah. Aparat keamanan akan bersiaga memastikan imbauan dijalankan dengan baik.
(*)

