![]() |
| Foto Kantor Bareskrim Polri |
Jakarta, KabarNTB – Usai meringkus DPO bandar narkoba Erwin Bin Iskandar alias Koko Erwin, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu satu nama lain yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat.
Bandar berinisial B alias Boy disebut muncul dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengejaran terhadap Boy tengah dilakukan secara intensif.
“Iya, lagi ini, lagi kita kejar. Namanya Boy,” ujar Eko, Sabtu (28/2/2026).
Identitas Samaran Jadi Kendala
Upaya memburu Boy tak berjalan mudah. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa “Boy” diduga hanya nama samaran.
Menurut Roman, aparat masih mendalami identitas asli sosok tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penindakan.
“Kendalanya tentu identitas nama aslinya ini yang harus kita temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Boy disebut hanya berhubungan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan tidak berinteraksi langsung dengan Didik Putra Kuncoro.
“Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran,” tegas Roman.
Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap Erwin Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Tak hanya itu, aparat juga meringkus Ais Setiawati (AS), yang disebut sebagai bendahara jaringan Ko Erwin. AS ditangkap di Mataram pada hari yang sama.
Penangkapan beruntun ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran narkotika di wilayah NTB, termasuk indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Jerat Hukum Berat
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat kepolisian aktif di daerah. Tindak pidana narkotika sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati bagi bandar dan pihak yang terlibat dalam distribusi.
Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kini terus menelusuri aliran dana, jalur distribusi sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Identitas asli “Boy” menjadi kunci pembuka babak lanjutan dalam pengungkapan kasus yang berpotensi mengguncang institusi penegak hukum di daerah itu.
(*)

