
(Foto: H (34), warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima bersama barang bukti diamankan Polisi/ Dok)
Bima, KabarNTB – Kepolisian Sektor Madapangga, Polres Bima, menangkap seorang pria berinisial H (34), warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman warga.
“Informasi kami terima sekitar pukul 02.30 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di lapangan, petugas memastikan ciri-ciri terduga pelaku sebelum melakukan penindakan,” ujar Ahmad Zulfikar saat dikonfirmasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan serta area sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing satu klip plastik kecil dan satu klip plastik besar, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta alat hisap sabu (bong) dan beberapa korek api gas.
Ahmad Zulfikar menambahkan, saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke saluran air di depan Masjid Ar-Rahman. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah melakukan pemantauan sebelumnya.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madapangga.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima,” kata Ahmad Zulfikar.
(*)
