
Tim gabungan Polsek Soromandi dan Polsek Kilo mengamankan dua terduga pelaku pencurian ponsel di Desa Malaju, Kabupaten Dompu, Rabu (25/2/2026) malam. Barang bukti empat unit ponsel turut disita.
Bima, KabarNTB - Pelarian dua pemuda asal Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Soromandi. Setelah tiga hari menjadi buron, kawanan berinisial AA (23) dan D (20) sukses diringkus polisi pada Rabu malam (25/2/2026). Keduanya diduga kuat sebagai otak di balik hilangnya sejumlah ponsel milik karyawan PT Mitra Delta Bahari Pratama di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA. Saat suasana mess karyawan sedang sunyi, pelaku menyelinap masuk dan menggasak 5 unit ponsel milik korban berinisial MF (20).
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, SH., mengonfirmasi bahwa identitas pelaku berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas. Kapolsek Soromandi, Ipda Mujahidin, menambahkan bahwa dari rekaman CCTV, terduga AA terlihat jelas masuk ke lokasi dan mengambil handphone.
“Aksi pelaku terekam jelas di CCTV. Terduga berinisial AA terlihat masuk ke lokasi dan mengambil 5 unit handphone. Dari petunjuk itulah kami melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Ipda Mujahidin.
Buronan Tiga Hari, Berakhir di Dompu
Penyelidikan intensif selama tiga hari membuahkan hasil. Setelah mengantongi informasi bahwa para pelaku bersembunyi di wilayah hukum Kabupaten Dompu, Polsek Soromandi langsung berkoordinasi dengan Polsek Kilo, Polres Dompu. Tepat pada Rabu (25/2/2026) pukul 23.00 WITA, tim gabungan mengepung persembunyian pelaku di Desa Malaju.
Tanpa perlawanan berarti, AA dan D berhasil diamankan beserta barang bukti 4 unit ponsel hasil curian. Satu unit ponsel lainnya masih dalam tahap pencarian dan pendalaman. Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Soromandi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolsek Soromandi.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah industri Kecamatan Soromandi yang belakangan ini merasa resah.
(*)
