
A (35), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Lido, Kecamatan Belo, akhirnya terhenti.
Bima, KabarNTB – Pelarian A (35), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Lido, Kecamatan Belo, akhirnya terhenti. Setelah empat hari menjadi buron, pria tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Belo jajaran Polres Bima, Polda NTB.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Sepeda motor milik korban R (44) yang terparkir di depan rumahnya di Desa Lido, tiba-tiba digasak pelaku.
Aksi nekat itu bahkan sempat dipergoki anak korban. Saat ditegur, pelaku berdalih hendak menuju Desa Renda. Namun alih-alih mengurungkan niat, ia justru tancap gas membawa kabur motor tersebut. Korban ditaksir merugi hingga Rp7.000.000.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Begitu laporan masuk, Kapolsek Belo Iptu Johansyah langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengejaran. Pelaku sudah cukup meresahkan warga,” tegas AKP Abdul Malik.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di rumahnya sendiri. Pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas bergerak cepat dan mengepung lokasi. Tanpa perlawanan, A akhirnya tak berkutik saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario merah bernomor polisi EA 3669 SF yang disembunyikan di rumah warga setempat.
Kini, terduga pelaku mendekam di Mapolsek Belo dan dijerat pasal pencurian sesuai KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah hukum setempat.
(*)
