![]() |
| Ketua Komisi I, Supardi, SH |
Bima, KabarNTB - Komisi I DPRD Kabupaten Bima berencana memanggil Kepala SDN Taloko, Kecamatan Sanggar, terkait dugaan pengambilan keputusan sepihak dalam proyek revitalisasi sekolah bernilai Rp948 juta dari APBN 2025.
Ketua Komisi I, Supardi, SH, menegaskan pemanggilan akan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Taloko, Sudirman.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Ketua P2SP. Itu menjadi dasar bagi kami untuk memanggil dan menyikapi persoalan ini,” tegas Supardi, politisi Partai Gerindra asal Kecamatan Donggo, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Sudirman menduga kepala sekolah mengesampingkan peran P2SP, termasuk menggantinya secara sepihak dari jabatan ketua tanpa alasan jelas. Ia juga mengeluhkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek tidak pernah dibagikan kepada tim.
“Keberadaan saya selaku Ketua P2SP seolah tidak dianggap. Bahkan RAB dan gambar proyek revitalisasi sekolah tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” ungkap Sudirman pada hari yang sama.
Proyek revitalisasi SDN Taloko menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp948.283.209 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Sudirman menyebut kepala sekolah mengabaikan teguran dari Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas Dikbudpora, serta Koordinator Wilayah Dikbudpora Sanggar.
Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke DPRD untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I.
“Dalam waktu dekat saya akan melapor ke DPRD agar segera dilakukan RDP terkait dugaan penyimpangan ini,” tandas Sudirman.
(*)

.png)