
Kondisi SDN Taloko
Bima, KabarNTB - Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Taloko, Sudirman, melaporkan kepala sekolah setempat ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima atas dugaan pelanggaran mekanisme proyek revitalisasi senilai Rp948 juta. Laporan ini menyusul pergantian sepihak posisi ketua panitia tanpa alasan jelas.
Sudirman mengaku diganti secara tiba-tiba dari jabatannya sebagai Ketua P2SP bersama dua anggota tim lainnya. Proyek revitalisasi SDN Taloko yang menggunakan anggaran APBN 2025 sebesar Rp948.283.209 ini dikelola tanpa transparansi dokumen RAB dan gambar teknis.
"Keberadaan saya dan anggota tim seperti Habibi (keamanan) serta Ijrail (teknisi) tidak dianggap. Bahkan Ijrail dijadikan buruh oleh Kepala Sekolah," ungkap Sudirman, Kamis (6/11/2025).
Keluhan ke Pejabat Tidak Diindahkan
Sudirman mengungkapkan bahwa keluhan telah disampaikan secara lisan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima, Kadis Dikbudpora, serta Korwil Dikbudpora Kecamatan Sanggar. Namun teguran dari pejabat tersebut tidak dihiraukan oleh kepala sekolah.
"Padahal dia sudah ditegur oleh Bupati, Wakil Bupati, Kadis, dan Korwil Dikbudpora Sanggar. Tapi tidak dihiraukan," jelasnya.
Menurut Sudirman, seluruh proses pengadaan proyek dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan tim P2SP. Kondisi ini dinilai merugikan berbagai pihak dan menyimpang dari mekanisme pengelolaan proyek yang semestinya.
Komisi I DPRD Bima Lakukan Pemeriksaan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, SH, menyatakan pihaknya akan menelusuri alasan di balik pergantian ketua panitia tersebut. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera digelar untuk mengklarifikasi persoalan ini.
"Kita akan mendengarkan terlebih dahulu alasan Kepala Sekolah. Kalau pergantian dilakukan karena panitia tidak menjalankan tugas sesuai mekanisme, maka boleh saja dilakukan. Tapi tetap harus melalui kesepakatan dan sesuai aturan," jelas Supardi.
Proyek revitalisasi SDN Taloko dengan jangka waktu 90 hari kalender ini seharusnya berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Kasus ini menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(*)
.png)