
Screenshot unggahan status Facebook Nukrah Kasipahu.
Kota Bima, KabarNTB - Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali mencuat ke publik. Seorang warga, Nukrah Kasipahu, melalui unggahan di akun media sosialnya, menyoroti isu yang disebutnya sebagai “mahar jabatan” senilai Rp45 juta.
Dalam unggahannya, Nukrah menyebut bahwa lima perwakilan dari 21 ketua RT yang sebelumnya diundang oleh Wali Kota Bima pekan lalu, diduga menjadi bagian dari “taktik politik” untuk meredam isu jual beli jabatan tersebut.
“Perwakilan lima orang dari 21 RT yang diundang oleh Wali Kota Bima minggu lalu adalah taktik Wali Kota untuk counter issue dugaan mahar jabatan Rp45 juta,” tulis Nukrah di akun Facebook pribadinya.
![]() |
| Screenshot unggahan status Facebook Nukrah Kasipahu. |
Ia juga menyebut memiliki data autentik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang menurutnya dapat dijadikan alat bukti atas dugaan praktik tersebut. “Data autentik berupa chatting WhatsApp dan rekaman suara sudah bisa dijadikan alat bukti terkait praktik jual beli jabatan,” ujarnya.
Dalam unggahan itu, Nukrah menegaskan akan mengungkap “kebenaran besar” terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemkot Bima. Ia bahkan memperingatkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai “calo jabatan” agar bersiap menghadapi pengungkapan fakta.
![]() |
| Screenshot unggahan status Facebook Nukrah Kasipahu. |
“Akan terkuak sebuah kebenaran terkait praktik jual beli jabatan di ruang lingkup Pemkot. Para calo jabatan, ingat, kami akan bernyanyi lagu ciptaan tuan,” tulisnya dengan nada sindiran.
Masih dalam unggahannya, Nukrah juga menyindir perilaku pejabat yang disebutnya cepat lupa diri setelah berkuasa. “Belum setahun jadi tuan sudah sombong. Ingat, tuan sepotong besi rusak karena karatnya sendiri,” tulisnya menutup unggahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang beredar tersebut. Beberapa kalangan masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa kebenaran informasi dan memastikan tidak terjadi praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi daerah.
(*)


.png)