![]() |
| Screenshot potongan status Facebook Pena Bumi. |
Dompu, KabarNTB – Unggahan akun Facebook Pena Bumi memicu perhatian publik setelah menyuarakan kekecewaan terhadap dugaan tindakan berbau rasis yang diduga dilakukan seorang ASN berstatus P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Dalam pernyataannya, kelompok anak muda asal Donggo, Kabupaten Bima, meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah tegas.
![]() |
| Terduga pelaku rasis terhadap warga Donggo. |
Dalam unggahan tersebut, Pena Bumi menyebut warga adat yang tinggal di wilayah pegunungan kerap distigma secara negatif. Mereka menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki martabat dan hak yang dilindungi negara. Karena itu, ujaran bernada diskriminatif dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami tinggal di lereng gunung, tapi kami punya hati yang terbuka. Tidak merendahkan martabat orang lain. Rasis adalah musuh negara dan harus ditindak,” demikian kutipan dari pernyataan yang disampaikan akun tersebut.
Kelompok tersebut mengklaim bahwa individu yang diduga melakukan ujaran rasis merupakan ASN P3K dan memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah. Karena itu, mereka mendesak Bupati Dompu agar segera memastikan proses penindakan berlangsung tanpa intervensi.
“Kabarnya dia ASN P3K. Kami meminta Bupati Dompu mengambil sikap tegas. Siapapun yang rasis harus diproses sesuai hukum negara dan adat,” tulis Pena Bumi.
Mereka juga meminta Polres Dompu bergerak cepat menelusuri laporan tersebut. Dalam unggahan yang sama, mereka menyampaikan apresiasi kepada Kasat Intelkam Polres Dompu serta penyidik Tipiter yang dianggap dekat dengan masyarakat Donggo.
“Kami percaya orang ini akan segera diproses. Ini masalah serius dan tidak boleh dibiarkan,” tulis mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu maupun Polres Dompu terkait langkah penanganan kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)


.png)