MR (20) saat diamankan bersama barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Monta, Polres Bima
Bima, KabarNTB - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Monta, Polres Bima, Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian di wilayah Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah proses penyelidikan intensif selama dua pekan.
MR ditangkap atas dugaan pencurian dua lembar sarung tenun khas Bima, dua unit telepon genggam, serta uang tunai milik korban berinisial M (3). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 19 September 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di kediaman korban. Saat itu, korban tengah tertidur dan baru menyadari kehilangan saat terbangun.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah dilakukan pencarian selama dua pekan," jelas Kapolsek Monta, Iptu Sudarto SH, mewakili Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Monta segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil investigasi, MR diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
Tim Reskrim kemudian melacak keberadaan MR yang diketahui berada di wilayah Kota Bima. Tanpa menunda waktu, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan.
Saat ini, MR telah diamankan di Mapolsek Monta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
(*)