
Pelaku berinisial AN (37) dan EL (33) diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri sebagai pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial AN (37) dan EL (33) diamankan beserta barang bukti sepeda motor setelah melalui penyelidikan intensif.
Modus Kedekatan dengan Korban
Kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025) ketika korban, Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol EA 5902 SV di teras rumah rekannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Sekitar pukul 09.00 Wita, motor tersebut hilang dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 juta.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terduga pelaku EL memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengambil kunci motor secara diam-diam,"
Kunci motor tersebut kemudian diberikan kepada suaminya, AN, yang mengeksekusi pencurian dan menyembunyikan kendaraan hasil curian di kediaman mereka.
Penggerebekan dan Pengamanan Barang Bukti
Pada Sabtu (16/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal akhirnya bergerak. AN berhasil diamankan saat sedang mengendarai motor curian tersebut di sekitar Kelurahan Tanjung. Berdasarkan pengakuan AN, tim kemudian menangkap EL di Kelurahan Santi.
"Motor hasil curian yang sempat digadaikan di wilayah Kecamatan Woha juga berhasil ditemukan dan diamankan,"
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mengungkap modus operandi pencurian yang memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
(*)
.png)