![]() |
| Ilustrasi perceraian. |
Bima, KabarNTB – Pengadilan Agama Bima mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang Januari hingga November 2025. Berdasarkan dokumen resmi bertajuk Laporan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian pada Pengadilan Agama Bima Bulan November 2025, jumlah perkara perceraian mencapai 1.056 kasus.
Dari total tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor dominan dengan 675 kasus. Data ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga masih menjadi pemicu terbesar runtuhnya ikatan pernikahan di wilayah Bima.
Selain itu, faktor ekonomi tercatat sebagai penyebab perceraian terbanyak kedua, dengan 302 kasus. Kondisi sulit akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi alasan yang sering muncul dalam permohonan perceraian.
Faktor lain yang juga turut memengaruhi angka perceraian antara lain:
- Meninggalkan pasangan: 101 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 97 kasus
- Pasangan dihukum penjara: 59 kasus
- Poligami: 13 kasus
- Zina: 9 kasus
- Mabuk: 4 kasus
- Judi: 1 kasus
- Kawin paksa: 3 kasus
- Cacat badan: 1 kasus
- Madat (kecanduan narkotika): 4 kasus
- Murtad (keluar dari agama): 1 kasus
Data ini juga memperlihatkan bahwa perkara perceraian terjadi secara konsisten setiap bulan. Angka tertinggi terjadi pada November, dengan total 166 kasus, disusul Oktober sebanyak 146 kasus, dan September dengan 101 kasus.
Laporan tersebut ditandatangani Panitera, Drs. H. Ikhlas,Pengadilan Agama Bima dan resmi dikeluarkan pada 17 November 2025.
Angka ini sekaligus menjadi alarm sosial bahwa ketahanan keluarga di Bima sedang diuji oleh berbagai tekanan sosial, psikologis, dan ekonomi. Pemerhati sosial dan lembaga agama didorong untuk mengambil peran lebih aktif dalam upaya pencegahan.
(*)

.png)