Bupati Dompu Bambang Firdaus
Dompu, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah cepat menindaklanjuti kasus Nurhayati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu yang dipaksa bekerja dalam kondisi sakit oleh majikannya di Dubai. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja.
Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui Sekretaris Daerah Gatot Gunawan menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Disnakertrans untuk segera bertindak.
"Iya, sudah kami minta Kadis Nakertrans untuk koordinasi ke semua pihak, termasuk perusahaan yang dulu memberangkatkan," ujar Gatot, Sabtu (11/10/2025).
BP3MI NTB Pastikan Proses Pemulangan Nurhayati Sedang Berjalan
Plh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Eka Sulistiana, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Dompu dan PT Duta Banten Mandiri (P3MI), perusahaan yang memberangkatkan Nurhayati ke Dubai.
"Untuk kasus tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Dompu. Pihak P3MI menyatakan siap memulangkan Bu Nurhayati," ungkap Eka, Minggu (12/10/2025).
Menurut Eka, pemulangan Nurhayati sebenarnya telah dijadwalkan sejak delapan bulan lalu. Namun, karena permintaan pribadi untuk tetap bekerja, proses tersebut sempat tertunda.
"InsyaAllah, Senin P3MI akan datang ke kantor Disnaker Dompu untuk klarifikasi," tambahnya.
Kasus Nurhayati Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Migran
Peristiwa yang menimpa Nurhayati kembali membuka sorotan terhadap lemahnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di sektor domestik di kawasan Timur Tengah. Banyak TKW masih menghadapi eksploitasi, kerja paksa, hingga ancaman ganti rugi sepihak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara tegas melarang penempatan tenaga kerja secara ilegal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sayangnya, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan, mulai dari minimnya bukti hingga lemahnya koordinasi antarnegara.
"Kami berkoordinasi dengan Disnaker karena wilayahnya di Dompu, dan terus memantau progres pemulangan," ujar Eka menegaskan.
Dukungan Masyarakat dan Harapan Pemulangan Segera
Warga Dompu dan warganet menyampaikan simpati serta doa untuk kesembuhan Nurhayati. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi calon pekerja migran untuk hanya berangkat melalui jalur resmi dan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Dalam video yang beredar, Nurhayati dengan suara lirih menyampaikan permohonan:
"Saya tidak berani memberitahukan ini. Kalau saya sembuh, saya mau kembali bekerja. Tapi tolong saya dulu dari sini. Jangan sampai saya binasa di negeri orang."
Pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan bahwa proses pemulangan Nurhayati terus diupayakan dan akan dilakukan secepat mungkin.
(*)