![]() |
| Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih |
Kota Bima, KabarNTB - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMKN Kota Bima kini ditangani Polres Bima Kota. Dua pria berinisial GW dan AH dilaporkan sebagai pelaku atas peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat, 2 Oktober lalu, dikutip dari Lombok Post.
Terjadi Saat Lingkungan Sekolah Sepi
Peristiwa itu diduga berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA, ketika korban sedang menunggu jemputan di sekitar ruang praktik PSPTV sekolahnya. Memanfaatkan kondisi sekolah yang relatif sepi, kedua terlapor diduga membawa korban masuk ke salah satu ruangan dan melakukan kekerasan seksual di tempat tersebut.
GW diketahui berstatus sebagai pegawai di sekolah tempat korban belajar. Adapun AH disebut merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, meski sebelumnya pernah menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut. Istri AH pun diketahui berjualan di kantin sekolah dan hampir setiap hari berada di lingkungan sekolah, sehingga kehadirannya di sana tidak mencolok.
Korban Cerita kepada Bibi, Keluarga Lapor ke Sekolah
Sepulang sekolah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga dan akhirnya sampai ke pihak sekolah.
Sehari setelah kejadian, Sabtu (3/10), pihak sekolah mempertemukan keluarga korban dengan kedua terlapor. Dalam pertemuan itu, keduanya mengakui perbuatan mereka. Sekolah kemudian merekomendasikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima untuk ikut mengawal penanganan kasus ini, mengingat keluarga korban pada saat itu belum membuat laporan langsung ke kepolisian.
Polisi Kumpulkan Keterangan dan Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berjalan.
"Sampai saat ini masih proses pengumpulan bahan keterangan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Jahyadi saat dihubungi Lombok Post.
Penyidik juga berencana memanggil bibi korban yang pertama kali menerima cerita dari korban, namun pemeriksaan itu harus dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
"Untuk bibi korban tempat korban bercerita rencana diperiksa hari Senin karena sedang ada kegiatan di luar daerah," ungkap AKP Jahyadi.
Setelah pemeriksaan anggota keluarga korban rampung, penyidik baru akan memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan. Proses itu kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
"Setelah itu, baru kami rencanakan untuk periksa terlapor dan laksanakan gelar perkara," tandasnya.
(*)

