![]() |
| Ilustrasi tempat sampah terpilah berwarna biru, hitam, dan merah sebagai bagian dari program pengelolaan sampah Pemerintah Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Pemerintah Kota Bima resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh warga dan pelaku usaha menyediakan tempat sampah terpilah sekaligus membatasi penggunaan plastik sekali pakai, sebagai bagian dari gerakan bersama menuju Kota Bima yang bersih dan sehat.
Surat Edaran sebagai Landasan Hukum Kebersihan Kota
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah. Regulasi ini menyasar warga, pemilik toko, pengelola warung dan kios, pelaku UMKM, hingga pedagang kaki lima agar ikut bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha masing-masing.
Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban pemilik atau pengelola tempat usaha menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan toko. Membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun ruang publik lainnya secara tegas dilarang.
Tiga Warna Wadah untuk Tiga Jenis Sampah
Setiap rumah tangga dan pelaku usaha diwajibkan menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya menggunakan wadah berbeda. Wadah berwarna biru diperuntukkan bagi sampah organik, hitam untuk sampah anorganik, dan merah khusus bahan berbahaya dan beracun (B3). Sistem ini mengadopsi prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle, sebagai kerangka pengelolaan sampah jangka panjang.
Kurangi Plastik, Beralih ke Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintah Kota Bima turut mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama sebagai wadah atau kantong belanja. Masyarakat diajak beralih ke kantong dan wadah yang lebih ramah lingkungan demi membangun kebiasaan konsumsi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Jadwal Pengangkutan dan Ancaman Sanksi
Terkait jadwal pelayanan, warga diminta mengeluarkan sampah hanya pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA. Pada hari Minggu, tidak ada layanan pengangkutan sampah sehingga warga diimbau tidak mengeluarkan sampah pada hari tersebut.
Bagi yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bima menegaskan sanksi dapat dijatuhkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Gerakan Kota Bima BISA
Seluruh rangkaian kebijakan ini masuk dalam bingkai gerakan Kota Bima BISA, singkatan dari Bersih, Indah, Sehat, dan Asri. Pemerintah berharap setiap elemen masyarakat mengambil peran nyata sehingga kebersihan bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi budaya dan tanggung jawab bersama yang tumbuh dari kesadaran kolektif warga kota.
(*)

