![]() |
| Ketua ITK Syaokin Futtaqin bersama sejumlah pengurus organisasi saat menyampaikan laporan dugaan illegal logging dan perambahan hutan di Desa Lantan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram. |
Mataram, KabarNTB - Organisasi masyarakat sipil Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) resmi membawa kasus dugaan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, ke meja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diserahkan langsung ke Kejati NTB pada Rabu, 4 November 2026, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan konkret atas kejahatan lingkungan yang disebut terus berulang di kawasan RTK 01 Rinjani.
Kerusakan Hutan yang Terus Berulang
Ketua ITK Syaokin Futtaqin menyebut pelaporan ini bukan langkah simbolis semata. Dugaan illegal logging dan perambahan di kawasan tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang serius dari pihak berwenang, sementara kerusakan ekologis yang ditimbulkan semakin nyata di lapangan.
"Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan illegal logging dan perambahan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, yang berada di kawasan RTK 01 Rinjani," tegas Syaokin di hadapan awak media usai menyerahkan laporan ke Kejati NTB.
Dampak paling dirasakan masyarakat sekitar adalah menyusutnya sumber-sumber air. Mata air yang selama ini menjadi andalan warga kini mulai berkurang debitnya, sementara sejumlah aliran sungai tidak lagi mengalir seperti sebelumnya, memunculkan ancaman kekeringan yang kian nyata.
"Akibat perambahan hutan ini, masyarakat mulai merasakan dampaknya. Kekeringan terjadi dan sungai yang sebelumnya menjadi sumber air kini sudah tidak lagi memiliki aliran air seperti dahulu," ungkap Syaokin.
Desakan Usut Semua Pihak yang Terlibat
ITK tidak hanya menuntut tindak lanjut administratif dari Kejati NTB. Organisasi ini secara spesifik meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat pemerintah desa, pengusaha, hingga oknum anggota TNI dan Polri, dipanggil dan diperiksa berdasarkan data serta dokumen yang diklaim telah dikantongi ITK.
"Segera proses laporan kami, panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan tindak tegas siapa pun yang berada di balik praktik perambahan hutan dan illegal logging ini," tandas Syaokin.
Syaokin menekankan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kepentingan bisnis. Kawasan hutan, menurutnya, adalah penyangga kehidupan masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Ancaman Mobilisasi Massa jika Laporan Diabaikan
ITK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan ini dan tidak akan membiarkannya tenggelam begitu saja. Syaokin secara tegas memperingatkan bahwa jika Kejati NTB tidak merespons dengan penyelidikan yang profesional dan transparan, pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh.
"Kasus ini akan terus kami kawal dan membongkar siapa saja yang diduga berada di balik praktik perusakan hutan ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan NTB," tegasnya.
"Jika tidak, maka kami akan hadir dengan lautan massa," tutup Syaokin Futtaqin.
(*)

