Mataram, KabarNTB - Organisasi mahasiswa HMI MPO Cabang Mataram mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Lombok Utara, Muhaemin, menyusul keterangan yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap tata kelola air bersih PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Dalam persidangan itu, Muhaemin disebut menerima uang sebesar Rp85 juta dalam dua kali transaksi saat masih menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.
Keterangan Persidangan Jadi Sorotan
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh M. Adam Ikbal selaku PTKP HMI MPO Cabang Mataram. Ia menegaskan bahwa munculnya nama seorang pejabat kepolisian aktif dalam keterangan saksi persidangan merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas institusi penegak hukum, bukan isu yang bisa dianggap sepele.
"Persoalan ini menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara," ujar Adam Ikbal.
Dalam persidangan, Muhaemin disebut menerima penyerahan uang sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta dalam dua tahap ketika masih mengemban jabatan di lingkungan penyidikan tindak pidana korupsi. HMI MPO menilai keterangan itu tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi menyangkut aparat yang sebelumnya berwenang menangani perkara korupsi.
Landasan Hukum yang Digunakan
HMI MPO Cabang Mataram turut menyertakan analisis yuridis dalam pernyataan sikapnya. Organisasi itu merujuk pada Pasal 605 dan 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian maupun janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang mewajibkan penyidik segera bertindak ketika menerima laporan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.
Perpindahan Jabatan Bukan Tameng Hukum
HMI MPO secara tegas menyatakan bahwa pergantian posisi dari jabatan sebelumnya tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada masa jabatan terdahulu.
"Jabatan merupakan amanah yang melekat dengan tanggung jawab moral dan profesional, bukan perlindungan dari proses pemeriksaan," tegasnya.
Tuntutan kepada Propam Polda NTB
Organisasi mahasiswa itu meminta Propam Polda NTB untuk tidak memandang persoalan ini sebagai isu biasa. Pemeriksaan internal dinilai mendesak guna memastikan kebenaran informasi, sekaligus mencegah meluasnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, maka persoalan tersebut harus dikoordinasikan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Adam Ikbal.
HMI MPO juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun lewat slogan, melainkan harus terwujud dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Pernyataan sikap ini, kata Adam Ikbal, bukan bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan seruan agar setiap keterangan yang terungkap di ruang sidang ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dan transparan.
"Hukum tidak boleh kehilangan wibawanya karena kepentingan jabatan. Jangan sampai hukum hanya berani berdiri di hadapan masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muhaemin selaku Kapolres Lombok Utara belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan yang menyebut namanya dalam persidangan perkara dugaan suap AMGM tersebut.
(*)

