Kota Bima, KabarNTB - Pengelolaan SPPG Paruga II di Kelurahan Paruga, Kota Bima, tengah menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan kebijakan yang melarang dua relawan dari satu Kartu Keluarga bekerja secara bersamaan, sekaligus sorotan atas luasnya kewenangan yang dijalankan seorang kepala chef di internal dapur tersebut.
Dugaan Pembatasan Relawan Satu KK
Informasi yang beredar di kalangan relawan menyebutkan bahwa pihak SPPG Paruga II, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 08 RW 03 Lingkungan Sigi, berencana menerapkan aturan ketat terkait komposisi tenaga kerjanya. Jika dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) sama-sama terdaftar sebagai relawan di tempat itu, salah satunya disebut bakal diberhentikan.
Kabar ini memantik pertanyaan di antara para relawan yang berhimpun di sana. Mereka mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, termasuk apakah aturan itu benar-benar berpijak pada petunjuk teknis (juknis) pengelolaan SPPG yang resmi diterbitkan.
Kepala Chef Disebut Ambil Alih Tugas Lain
Selain isu relawan, persoalan lain muncul dari sumber yang enggan disebut namanya. Ia menyoroti peran kepala chef berinisial C yang dinilai telah melampaui tugasnya sebagai penanggung jawab pengolahan makanan. Urusan pengadaan atau belanja barang, yang sejatinya bukan ranah dapur, disebut ikut diambil alih.
"Harusnya tugas chef itu hanya memasak. Kenapa bisa mengambil tugas lain, seperti belanja barang dan pekerjaan lainnya?" ujar sumber yang namanya dirahasiakan, mempertanyakan kondisi tersebut, Sabtu (07/11/2026).
Sumber itu menilai pembagian tugas dan kewenangan di internal SPPG Paruga II perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan yang berlarut di lingkungan kerja.
Kepala SPPG Bantah Larangan Satu KK
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala SPPG Paruga II, Bintang, membantah adanya kebijakan khusus yang secara eksplisit melarang dua orang dari satu KK bekerja bersama. Menurutnya, penyesuaian jumlah relawan dilakukan semata berdasarkan pertimbangan teknis.
"Kami mengeluarkan atau mengurangi relawan sesuai dengan petunjuk teknis, yang mana menyesuaikan dengan penerima manfaat," jelas Bintang.
Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menutup pertanyaan yang beredar. Konfirmasi soal dugaan larangan relawan satu KK secara spesifik, maupun batas kewenangan kepala chef, belum diurai secara tuntas oleh pihak pengelola.
Transparansi Jadi Tuntutan
Publik berharap pengelolaan SPPG Paruga II ke depan dijalankan secara transparan, dengan pembagian tugas yang jelas dan kebijakan kepegawaian yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lebih rinci mengenai kedua persoalan itu masih diperlukan dari pihak pengelola.
(*)

