![]() |
| Petugas Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten saat mengamankan barang bukti sabu beserta sejumlah uang tunai dalam operasi kampung narkoba di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Lima orang diamankan dan lebih dari 6 gram sabu disita dalam operasi kampung narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten di Kecamatan Bolo pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026. Dua dari lima orang yang ditangkap berjenis kelamin perempuan, dan keduanya dibekuk di lokasi berbeda di wilayah yang disebut meresahkan warga karena maraknya transaksi narkoba.
Bagian dari Operasi Sarang Narkoba Nasional
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares menyebut operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Aparat bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut sudah sangat meresahkan.
"Dalam operasi tersebut kami mengamankan 5 orang di dua lokasi berbeda yakni di Desa Tumpu dan Desa Kananga Kecamatan Bolo," ujar Kapolres Bima.
Dua Lokasi, Dua Kelompok Berbeda
Operasi dimulai sekitar pukul 02.30 WITA. Di lokasi pertama, sebuah kamar kos di Desa Kananga, petugas meringkus dua orang berinisial GN (laki-laki, 36 tahun) warga Desa Nggembe dan SS (perempuan, 44 tahun) warga Kelurahan Melayu, Kota Bima. Dari keduanya, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp800.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Di lokasi kedua, kediaman salah satu tersangka di Desa Tumpu, tiga orang digelandang petugas, yakni MT (laki-laki, 44 tahun), DM (perempuan, 37 tahun), dan RK (laki-laki, 22 tahun), ketiganya warga Desa Tumpu. Dari lokasi ini, petugas menyita 18 plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp9.130.000, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pemeriksaan Intensif Masih Berjalan
Seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut berjumlah 6,06 gram sabu. Kelima orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui keterlibatan mereka dan kemungkinan adanya pihak lain," tegasnya.
(*)

