![]() |
| Direktur Lombok Global Institute NTB, M. Fihiruddin, saat menyampaikan pernyataan terkait polemik status politik Komisaris Independen Bank NTB Syariah, H. W. Musyafirin. |
Mataram, KabarNTB - Lembaga kajian kebijakan publik Lombok Global Institute (Logis) NTB mendesak H. W. Musyafirin mundur dari jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah apabila status keanggotaannya di PDI Perjuangan tidak dapat dijelaskan secara administratif dan meyakinkan. Desakan itu muncul setelah Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa Musyafirin pernah diminta mengundurkan diri dari partai dan mengembalikan kartu tanda anggota, namun yang bersangkutan disebut tidak bersedia melakukannya.
Bukan Sekadar Soal Anggota Partai, tetapi Soal Independensi
Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menegaskan bahwa persoalan ini melampaui urusan afiliasi partai semata. Musyafirin diangkat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2025, dengan pengangkatan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK. Sementara itu, fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari PDI Perjuangan justru baru mengemuka setelah jabatan tersebut resmi disandangnya.
"Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang," ujar Fihiruddin, Senin, 5 Oktober 2026.
Fihiruddin mengingatkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, secara eksplisit mensyaratkan calon anggota Dewan Komisaris tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 6 huruf k Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Karena itu, ia meminta polemik ini tidak disederhanakan hanya pada soal kepemilikan kartu anggota.
"Jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota. Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel," tegasnya.
Fihiruddin juga menyoroti bahwa Kode Etik Bank NTB Syariah sendiri melarang pengurus dan pegawai menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Kode etik itu sekaligus menekankan kepatuhan terhadap hukum, tata kelola yang transparan, serta penjagaan kredibilitas dan akuntabilitas bank.
"Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Bank NTB Syariah punya standar etik internal yang harus dijunjung oleh orang-orang yang berada dalam organ bank. Maka publik berhak bertanya: bagaimana status politik Musyafirin ketika proses seleksi berlangsung, apakah sudah diverifikasi, dan apakah seluruh dokumen serta pernyataan yang menjadi dasar pengangkatannya benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya?" ujar Fihiruddin.
Logis NTB: Jangan Ada Pembohongan kepada Publik
Fihiruddin menyebut inti persoalan ini sebagai soal kejujuran administratif dan etika jabatan. Jika benar Musyafirin tidak pernah resmi mengundurkan diri dari PDI Perjuangan sementara pada saat bersamaan menerima jabatan yang menuntut independensi penuh, maka publik patut mempertanyakan apakah proses pengangkatannya memenuhi standar transparansi yang seharusnya.
"Kalau benar tidak pernah ada pengunduran diri, jangan kemudian publik seolah-olah dibuat percaya bahwa persoalan politiknya sudah selesai. Bagi kami, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejujuran informasi dan integritas seseorang yang duduk dalam jabatan strategis," katanya.
"Jangan ada pembohongan kepada publik. Bank NTB Syariah mengelola kepercayaan masyarakat. Komisaris bukan jabatan seremonial. Karena itu, siapa pun yang duduk di sana harus benar-benar mampu menunjukkan bahwa dirinya independen, bebas dari kepentingan politik, dan tidak membawa beban afiliasi politik ke dalam ruang pengawasan bank," sambung Fihiruddin.
Ia menegaskan bahwa independensi bukan sekadar nomenklatur yang tertulis dalam struktur organisasi, melainkan harus tercermin dalam sikap, rekam administrasi, dan cara seseorang menjalankan amanahnya.
"Independensi itu bukan sekadar tulisan di struktur organisasi. Independensi harus terlihat dalam sikap, rekam administrasi, hubungan politik, dan cara seseorang menjalankan amanah. Kalau sejak awal saja status politiknya menimbulkan persoalan, maka wajar kalau publik mempertanyakan independensinya," jelas Fihiruddin.
Panitia Seleksi Juga Harus Dipertanyakan
Logis NTB tidak hanya menyoroti Musyafirin, tetapi juga mempertanyakan kualitas verifikasi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah. Pada Mei 2025, Pansel menyatakan telah menyelesaikan seleksi awal dan menyerahkan 10 nama calon Komisaris Independen kepada Gubernur NTB, dengan enam di antaranya kemudian diusulkan untuk mengikuti tahapan penilaian OJK. Pemerintah Provinsi NTB saat itu juga menegaskan proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Pansel jangan hanya bicara kompetensi, pengalaman dan kemampuan manajerial. Untuk jabatan komisaris BUMD, ada aspek integritas, independensi dan kepatuhan terhadap persyaratan yang harus diperiksa secara serius. Kalau status politik seorang calon ternyata baru menjadi persoalan setelah dia diangkat, maka publik pantas bertanya: apa saja yang diverifikasi Pansel?" katanya.
"Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada," tegas Fihiruddin.
OJK Diminta Tidak Diam, Periksa Kembali Dokumen Pengangkatan
Fihiruddin juga menilai polemik ini layak menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat pengangkatan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan.
"Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatan memang benar dan sesuai kondisi faktual," ujar Fihiruddin.
"Justru kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk bekerja. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, periksa status politiknya pada saat seleksi, kemudian simpulkan berdasarkan aturan. Jangan berdasarkan tekanan politik dan jangan pula berdasarkan pembelaan politik," katanya.
Jangan Korbankan Marwah Bank NTB Syariah
Fihiruddin menegaskan bahwa kritik Logis NTB tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan Bank NTB Syariah, melainkan justru untuk mencegah bank milik daerah itu terseret lebih jauh ke dalam persoalan politik praktis. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali tidak bersikap pasif menghadapi polemik ini.
"Gubernur sebagai pemegang saham pengendali harus memberikan penjelasan. Kalau prosesnya sudah benar, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, jangan takut memperbaikinya. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah salah, tetapi pemerintahan yang berani mengoreksi ketika menemukan persoalan," katanya.
"Jangan karena mempertahankan satu jabatan, kemudian yang dipertaruhkan adalah nama besar Bank NTB Syariah. Jangan karena kepentingan satu orang, kemudian masyarakat mempertanyakan seluruh proses rekrutmen dan tata kelola bank," ucapnya.
Logis NTB Minta Audit Proses Rekrutmen
Sebagai penutup, Logis NTB meminta dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses rekrutmen jajaran Bank NTB Syariah, khususnya menyangkut aspek integritas, independensi, afiliasi politik, dan kelengkapan dokumen para calon. Fihiruddin juga menyebut bahwa mundur dari jabatan dalam situasi seperti ini bukanlah kekalahan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
"Kalau memang merasa tidak ada masalah, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau persoalan ini benar dan tidak bisa dijelaskan dengan dokumen yang terang, saya kira sikap yang paling terhormat adalah mundur. Jangan tunggu sampai persoalan ini semakin mencederai nama Bank NTB Syariah," tegas Fihiruddin.
"Jangan jadikan bank daerah sebagai ruang kompromi politik. Komisaris harus independen, profesional dan berintegritas. Kalau sejak awal ada persoalan independensi, maka persoalan itu harus diselesaikan. Bagi saya, menjaga marwah Bank NTB Syariah jauh lebih penting daripada mempertahankan satu kursi komisaris," pungkasnya.
(*)

