Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara tegas memastikan seluruh Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB yang terindikasi bermasalah tidak akan dieksekusi sepanjang tahun anggaran 2026. Keputusan ini bukan tindakan sepihak, melainkan bentuk kepatuhan langsung terhadap rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah Inspektorat Provinsi menemukan sejumlah anomali dalam proses perencanaan dan penganggaran aspirasi wakil rakyat tersebut.
Berawal dari Evaluasi Bersama KPK
Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari rapat koordinasi tata kelola pemerintahan yang digelar pada 2 hingga 3 September 2026. Forum itu melibatkan KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota se-NTB.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti beberapa area kritis, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.
"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik.
Ragam Anomali yang Ditemukan
Inspektorat Provinsi NTB kemudian melakukan review menyeluruh atas dasar rekomendasi pencegahan KPK tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar penghentian pelaksanaan kegiatan terkait.
Anomali yang teridentifikasi antara lain pengusulan Pokir yang tidak mengikuti tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kegiatan yang masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan yang semestinya, pengusulan lintas daerah pemilihan, hingga ketimpangan alokasi antar anggota DPRD yang memunculkan tanda tanya dari sisi akuntabilitas.
Anggaran Tetap Tercantum, tapi Kegiatan Dibekukan
Aka menjelaskan, meski alokasi anggaran untuk kegiatan bermasalah itu masih tercantum dalam DPA masing-masing perangkat daerah, keberadaannya di atas kertas tidak otomatis memberi izin untuk dieksekusi di lapangan.
"Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal," ujarnya.
Aspirasi Masyarakat Tetap Dihormati
Pemprov NTB juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya konstituen anggota DPRD, agar memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi yang disalurkan melalui wakil rakyat tetap diakui penting, namun setiap rupiah uang rakyat yang diwujudkan lewat anggaran daerah wajib melewati mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Aka.
Bagi Pemprov NTB, kepatuhan terhadap tata kelola bukan penghalang pembangunan. Sebaliknya, itulah cara menjaga mutu program, melindungi keuangan daerah, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
(*)

