Mataram, KabarNTB - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aspirasi Rakyat NTB (GEMPAR-NTB) mengepung kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada Kamis (29/10/2026). Mereka menuntut klarifikasi resmi atas dugaan praktik illegal logging di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sekaligus mempersoalkan insiden pengambilan paksa sebuah truk berisi kayu dari kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II yang mereka nilai mencoreng wibawa penegakan hukum kehutanan di NTB.
Truk Bermuatan Kayu Diduga Lolos Berkat Orang Dalam
Koordinator lapangan aksi, Suhardin, memaparkan bahwa keresahan massa bermula dari insiden pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika satu unit truk bernomor polisi EA 8100 LA milik UD Sinar Mas diambil paksa oleh sejumlah warga dari Kantor UPTD KPH Wilayah II di Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Bagi GEMPAR-NTB, peristiwa itu bukan sekadar gangguan keamanan biasa.
"Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan hasil hutan, penanganan barang bukti, serta tanggung jawab aparatur yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan," ujar Suhardin.
Suhardin menuding Lalu Dahlan, Kepala Resort Pekat BPKH Wilayah VI, turut bertanggung jawab atas lolosnya truk dan muatan kayu tersebut hingga sampai ke Lombok Timur, padahal kayu itu diduga berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
"Diduga kuat terlibat dalam kasus pengambilan paksa satu mobil di Kantor KPH Wilayah II sehingga mobil dan kayu tersebut lolos hingga sampai ke Lombok Timur, padahal kayu tersebut berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu," tutur Suhardin.
Kepala BPKH Wilayah VI Dituding Bekingi Pembalak Liar
Tuntutan paling keras ditujukan kepada Faruk, yang menjabat Kepala BPKH Wilayah VI. GEMPAR-NTB mendesak Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, segera mencopot pejabat tersebut karena diduga menjadi otak perusakan hutan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Dompu, termasuk kawasan Tambora, Pekat, Manggelewa, Woja, dan wilayah Dompu lainnya.
"Faruk juga diduga kuat membeking kayu illegal logging selama ini," tegas Suhardin.
Orator lainnya, Akbar, menambahkan bahwa persoalan pembalakan liar di NTB bukan fenomena baru, melainkan tren yang terus memburuk dari tahun ke tahun.
"Terutama di wilayah Bima dan Dompu marak terjadi praktik kayu illegal logging," tutur Akbar.
Ganis Abal-Abal dan Pegawai P3K yang Dipertanyakan
Orator Syaokin menyoroti persoalan lain yang dianggap memperkuat indikasi penyimpangan di tubuh BPKH Wilayah VI. Ia mempertanyakan penggunaan pegawai Penyuluh Kehutanan Pembantu (P3K) atau Pamhut untuk menjalankan fungsi ganis (tenaga teknis pengelolaan hutan), sebuah tugas yang secara aturan mensyaratkan kompetensi khusus.
"Kepala BKPH Wilayah VI dan Kepala Resort Pekat memerintahkan Pegawai P3K (Pamhut) untuk jadi ganis pengecekan fisik kayu dan asal usul kayu. Pertanyaannya, sejak kapan Pegawai P3K bisa jadi ganis dan di-SK-kan oleh siapa di dinas?" tegas Syaokin.
Syaokin juga menyayangkan mandeknya tindak lanjut atas pengaduan yang telah dilayangkan GEMPAR-NTB, baik ke DLHK NTB maupun ke Polda NTB.
"Semua dosanya kedua kepala tersebut telah diadukan ke DLHK sendiri maupun di Polda NTB hingga sampai sekarang belum ada tindak lanjut atas pengaduan kami, baik secara lisan maupun tertulis," pungkas Syaokin.
Tujuh Tuntutan GEMPAR-NTB
Dalam aksi tersebut, GEMPAR-NTB secara resmi menyampaikan tujuh tuntutan kepada DLHK NTB: pertama, memberikan klarifikasi resmi atas insiden pengambilan paksa truk EA 8100 LA di Kantor BPKH Wilayah II; kedua, transparan soal asal-usul kayu yang dimuat truk tersebut dan menjelaskan hilangnya barang bukti; ketiga, mencopot Kepala BKPH Wilayah II Lombok Timur; keempat, memanggil dan memproses Kepala BPKH Wilayah VI atas dugaan keterlibatannya; kelima, mencopot Kepala BPKH Wilayah VI; keenam, mengevaluasi seluruh pegawai Resort Pekat BPKH Wilayah VI yang diduga membantu pelaku illegal logging; dan ketujuh, mencopot Kepala Resort Pekat BPKH Wilayah VI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK NTB maupun para pejabat yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi belum berhasil mengonfirmasi secara independen seluruh tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
(*)

