![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan keterangan terkait rencana konversi BPR NTB menjadi berbasis syariah di Mataram. |
Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memacu penyelesaian konversi BPR NTB menjadi berbasis syariah sebelum tutup tahun 2026. Dengan rampungnya proses ini, seluruh lembaga jasa keuangan di bawah kendali Pemprov NTB, mulai dari Bank NTB Syariah hingga Jamkrida, akan berjalan sepenuhnya di atas fondasi syariah pada 2027, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku UMKM dan usaha ultra mikro di daerah.
Tiga Pilar Syariah di Bawah Satu Atap
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut konversi BPR NTB merupakan tahap akhir dari upaya sistematis membangun ekosistem jasa keuangan syariah milik daerah yang utuh. Bank NTB Syariah dan Jamkrida telah lebih dulu bertransformasi, sehingga BPR NTB menjadi satu-satunya institusi yang masih menunggu giliran.
"Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat semuanya sudah lengkap syariah," ujar Iqbal di Mataram, Rabu (14/10/26).
Menurut Iqbal, pilihan memperkuat keuangan syariah bukan semata soal transformasi kelembagaan. Ia melihat sistem ini sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB, sekaligus dinilai lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi berkat prinsip dan mekanisme pembiayaannya yang berbeda dari sistem konvensional.
Fokus ke UMKM dan Segmen Ultra Mikro
Iqbal menegaskan bahwa kelengkapan ekosistem syariah baru bermakna jika mampu menghadirkan dampak konkret bagi masyarakat. Orientasi bisnis seluruh lembaga keuangan daerah, katanya, akan diarahkan pada pembiayaan produktif, bukan sekadar layanan transaksional.
"Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro," tegasnya.
Perluasan akses pembiayaan ini juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik rentenir yang kerap membebani keuangan rumah tangga kelas bawah.
Pembagian Segmen Bisnis Hindari Persaingan Internal
Agar dua lembaga milik daerah ini tidak saling berebut pasar, Pemprov NTB telah merancang pembagian segmen bisnis yang tegas. Bank NTB Syariah akan melayani segmen mikro ke atas, sementara BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.
Pembagian serupa diterapkan pada pengelolaan layanan kepegawaian. Aparatur sipil negara (ASN) akan dilayani Bank NTB Syariah, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan ke BPR NTB Syariah.
Menuju Holding Keuangan Daerah
Dalam jangka panjang, Pemprov NTB merencanakan integrasi kedua lembaga melalui skema holding company, di mana Bank NTB Syariah akan berperan sebagai perusahaan induk dan BPR NTB Syariah sebagai anak perusahaan. Skema ini ditujukan untuk mempererat sinergi kelembagaan, mempertajam strategi bisnis, dan meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi agar keduanya benar-benar bekerja saling melengkapi.
Bagi Pemprov NTB, ukuran keberhasilan ekosistem keuangan syariah ini bukan sekadar berapa banyak lembaga yang bertransformasi. Tolok ukur sesungguhnya adalah sejauh mana ekosistem itu mampu menggerakkan UMKM, menjangkau usaha ultra mikro, dan menghadirkan layanan keuangan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terbawah.
(*)

